- PENGERTIAN HUKUM
hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. Berikut pendapat tokoh-tokoh terkenal mengenai pengertian hukum:
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
- SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
Agar hukum dapat ditaati maka harus adanya sanksi. Maka dari itu, hukum dapat dikatakan bersifat memaksa dan mengatur. Sedangkan ciri-ciri dari hukum adalah:
-Adanya perintah atau larangan
-Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
- SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber – sumber hukum dari segi formal:
-Undang-Undang (Statute), peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara
- Kebiasaan (Costum), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalamhal yang samadan diterima baik oleh masyarakat.
- Keputusan – keputusan hakim (Yurisprudensi), keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasarkeputusan hakim di masalah yang sama.
- Traktat (Treaty), perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
- Pendapat sarjana hukum, pendapat yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
- PEMBAGIAN HUKUM
Menurut sumbernya , yaitu:
-hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan/adat.
-hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatuperjanjian antar negara
-hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Menurut bentuknya hukum, yaitu:
-hukum tertulis (hukum tertulis yang dimodifikasi dan tidak dimodofikasi)
-hukum tak tertulis.
Menurut tempat berlakunya, yaitu:
-hukum Nasional
-hukum Internasional
-hukum asing
-hukum gereja
Menurut waktu berlakunya, yaitu:
-Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-Ius Constituendum, hukum yang diharapkan akan berlaku dimasa yang akan datang
-hukum Asasi (hukum alam), hukum yang berlaku bagi seluruh bangsa yang ada di dunia.
Menurut cara mempertahankannya, yaitu:
-hukum material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan (contoh: hukum perdata)
-hukum formal, hukum yang memuat peraturan yang mengatus bagaimana cara –cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim mengambil keputusan.
Menurut sifatnya, yaitu:
-hukum yang memaksa
-hukum yang mengatur
Menurut wujudnya, yaitu:
-hukum obyektif, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
-hukum subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .
Menurut isinya, yaitu:
-hukum privat (hukum sipil), hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-hukum publik (hukum negara), hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya
- PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
- TUGAS UTAMA NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas yang paling utama:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
- SIFAT-SIFAT NEGARA
Dari kedaulatan yang dimiliki oleh sebuah negara, negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Sifat memaksa, mencegah timbulnya anarki dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan kekerasan fisik secara legal demi terciptanya ketertiban
2. Sifat monopoli, mempunyai hak kuasa untuk menetapkan tujuan bersama.
3. Sifat mencakup semua, peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
- BENTUK-BENTUK NEGARA
Secara umun bentuk negara yang ada di dunia ini yaitu:
1. Negara kesatuan (Unitarisme), macamnya ada 2 yaitu dengan Sistem Sentralisasi dan Sistem Disentralisasi
2. Negara Serikat (Federasi), contohnya Negara Dominion, Negara UNI, Negara Protektorat
- UNSUR-UNSUR NEGARA
Agar dapat dikatakan sebagai suatu negera , maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mempunyai wilayah
2. Mempunyai rakyat
3. Mempunyai pemerintahan
4. Mempunyai tujuan
5. Mempunyai kedaulatan
- PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal,artinya menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang,,, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat
Pengertian Warga Negara
1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
* Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
* Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
* Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
* Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
* Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.