Tema : Sistem Aplikasi Rekonsiliasi
judul : Rekonsiliasi Data Transaksi Jasa Telekomunikasi H2H
Kerangka Artikel
1. Apa itu rekonsiliasi
2. Apa itu rekonsiliasi data transaksi Jasa Telekomunikasi
H2H
3. Pihak - pihak yang terkait dengan proses Rekonsiliasi
data transaksi Jasa Telekomunikasi H2H
4. Proses dasar aplikasi rekonsiliasi data transaksi Jasa
Telekomunikasi H2H
5. Fngsi Rekonsiliasi data transaksi Jasa Telekomunikasi
H2H
1.
REKONSILIASI
Disaat
adanya suatu kegiatan yang dijalankan dan berhubungan dengan stakeholder yang
lainnya maka disetiap pihak mempunyai pegangan data yang dijadikan acuan. Namun
kenyataannya tidak semua acuan data yang dipunya dapat sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihak lainnya. Sedangkan
antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya harus menyepakati sebuah data
yang hasilnya sama sebagai acuan.Oleh karena itu adanya suatu kegiatan yang
disebut dengan rekonsiliasi. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data yang
diproses dengan sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Dari
hasil rekonsiliasi itulah dapat diputuskan sebuah data yang dapat dijadikan
acuan bersama-sama.
2.
REKONSILIASI DATA TRANSAKSI JASA TELEKOMUNIKASI H2H
Saat
ini ada beberapa metode pembayaran tagihan Jasa Telekomunikasi (Jastel), salah satunya melalui ATM.Proses pembayaran
tagihan jastel melalui mesin ATM melibatkan Bank sebagai Collecting Agent dan
Telkom sebagai Biller nya.Namun transaksi tidak dapat terjadi tanpa adanya
penghubung antara Collecting Agent dan Biller, dalam hal ini disebut sebagai
switching.Masing-masing pihak yaitu CollecTing Agent dan Biller mempunyai data
acuannya sendiri yang kenyataannya tidak selalu sama jumlah data antara yang
dimiliki oleh Collecting Agent dengan yang dimiliki oleh Biller. Switching yang
berfungsi melakukan rekonsiliasi data sehingga data acuan yang dipakai oleh
Collecting Agent dengan Biller sama.Mencocokkan jumlah transaksi yang dimiliki oleh Collecting Agent dan Biller untuk transaksi jasa telekomunikasi H2H
dengan menggunakan suatu sistem aplikasi tertentu sehingga menghasilkan data
baru yang dapat digunakan sebagai acuan disebut dengan rekonsiliasi data transaksi
jasa telekomunikasi H2H.
3.
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PROSES
REKONSILIASI
Dalam melakukan proses
rekonsiliasi transaksi jasa telekomunikasi H2H ketiga pihak yang terlibat
langsung yaitu Collecting Agent, Biller dan Switching.Masing-masing pihak harus
memiliki Tim finansial dan khusus pihak switching hasrus memiliki tim IT yang
menyediakan sistem untuk proses rekonsiliasi.
4.
PROSES DASAR APLIKASI REKONSILIASI TRANSAKSI
JASA TELEKOMUNIKASI H2H
Collecting Agent, dan Biller bersama-sama melakukan
pengumpulan data ke switching agar s dapat memulai proses rekonsiliasi. Metode
pengumpulan data dari masing-masing pihak dilakukan dengan proses upload data
ke FTP yang dimiliki oleh switching.Berdasarkan data di FTP itulah sistem yang
dimiliki oleh switching memulai proses
rekonsiliasi. Data yang dihasilkan oleh sistem berupa 3 macam data, yaitu data
Settle ,Biller Only dan CA only. Data settle adalah data yang diakui oleh kedua
belah pihak, data Biller only adalah data yang hanya diakui oleh Biller dan CA
only adalah data yang hanya diakui oleh CA. Data Biller Only maupun data CAOnly
kedepannya akan didiskusikan ke masing-masing pihak apakah akan diakui atau
tidak. Sedangkan data Settle adalah data yang pasti diakui oleh Biller dan CA
sehingga dapat diproses lanjut.
5.
FUNGSI REKONSILIASI TRANSAKSI JASA
TELEKOMUNIKASI H2H
Dengan adanya proses rekonsiliasi ini, maka setiap pihak
tidak ada yang merasa dirugikan. Mengingat data transaksi ini terkait dengan
jumlah dana yang harus disetorkan oleh pihak Collecting Agent ke Biller.Jika
sistem rekonsiliasi ini sudah sangat baik performansinya, maka kedepannya
rekonsiliasi ini mampu menampung jumlah data dalam jumlah besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar