Jumat, 18 Januari 2013

TUGAS BHS INDONESIA





Tema : Sistem Aplikasi Rekonsiliasi
judul : Rekonsiliasi Data Transaksi Jasa Telekomunikasi H2H

Kerangka Artikel
1. Apa itu rekonsiliasi
2. Apa itu rekonsiliasi data transaksi Jasa Telekomunikasi H2H
3. Pihak - pihak yang terkait dengan proses Rekonsiliasi data transaksi Jasa Telekomunikasi H2H
4. Proses dasar aplikasi rekonsiliasi data transaksi Jasa Telekomunikasi H2H
5. Fngsi Rekonsiliasi data transaksi Jasa Telekomunikasi H2H

1.       REKONSILIASI
                Disaat adanya suatu kegiatan yang dijalankan dan berhubungan dengan stakeholder yang lainnya maka disetiap pihak mempunyai pegangan data yang dijadikan acuan. Namun kenyataannya tidak semua acuan data yang dipunya dapat sesuai dengan  data yang dimiliki oleh pihak lainnya. Sedangkan antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya harus menyepakati sebuah data yang hasilnya sama sebagai acuan.Oleh karena itu adanya suatu kegiatan yang disebut dengan rekonsiliasi. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data yang diproses dengan sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Dari hasil rekonsiliasi itulah dapat diputuskan sebuah data yang dapat dijadikan acuan bersama-sama.

2.       REKONSILIASI DATA TRANSAKSI JASA TELEKOMUNIKASI  H2H
                Saat ini ada beberapa metode pembayaran  tagihan Jasa Telekomunikasi  (Jastel), salah satunya melalui ATM.Proses pembayaran tagihan jastel melalui mesin ATM melibatkan Bank sebagai Collecting Agent dan Telkom sebagai Biller nya.Namun transaksi tidak dapat terjadi tanpa adanya penghubung antara Collecting Agent dan Biller, dalam hal ini disebut sebagai switching.Masing-masing pihak yaitu CollecTing Agent dan Biller mempunyai data acuannya sendiri yang kenyataannya tidak selalu sama jumlah data antara yang dimiliki oleh Collecting Agent dengan yang dimiliki oleh Biller. Switching yang berfungsi melakukan rekonsiliasi data sehingga data acuan yang dipakai oleh Collecting Agent dengan Biller sama.Mencocokkan jumlah transaksi  yang dimiliki oleh Collecting Agent dan  Biller untuk transaksi jasa telekomunikasi H2H dengan menggunakan suatu sistem aplikasi tertentu sehingga menghasilkan data baru yang dapat digunakan sebagai acuan disebut dengan rekonsiliasi data transaksi jasa telekomunikasi H2H.

3.       PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN PROSES REKONSILIASI
Dalam melakukan proses rekonsiliasi transaksi jasa telekomunikasi H2H ketiga pihak yang terlibat langsung yaitu Collecting Agent, Biller dan Switching.Masing-masing pihak harus memiliki Tim finansial dan khusus pihak switching hasrus memiliki tim IT yang menyediakan sistem untuk proses rekonsiliasi.

4.       PROSES DASAR APLIKASI REKONSILIASI TRANSAKSI JASA TELEKOMUNIKASI H2H
Collecting Agent, dan Biller bersama-sama melakukan pengumpulan data ke switching agar s dapat memulai proses rekonsiliasi. Metode pengumpulan data dari masing-masing pihak dilakukan dengan proses upload data ke FTP yang dimiliki oleh switching.Berdasarkan data di FTP itulah sistem yang dimiliki oleh switching  memulai proses rekonsiliasi. Data yang dihasilkan oleh sistem berupa 3 macam data, yaitu data Settle ,Biller Only dan CA only. Data settle adalah data yang diakui oleh kedua belah pihak, data Biller only adalah data yang hanya diakui oleh Biller dan CA only adalah data yang hanya diakui oleh CA. Data Biller Only maupun data CAOnly kedepannya akan didiskusikan ke masing-masing pihak apakah akan diakui atau tidak. Sedangkan data Settle adalah data yang pasti diakui oleh Biller dan CA sehingga dapat diproses lanjut.

5.       FUNGSI REKONSILIASI TRANSAKSI JASA TELEKOMUNIKASI H2H
Dengan adanya proses rekonsiliasi ini, maka setiap pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Mengingat data transaksi ini terkait dengan jumlah dana yang harus disetorkan oleh pihak Collecting Agent ke Biller.Jika sistem rekonsiliasi ini sudah sangat baik performansinya, maka kedepannya rekonsiliasi ini mampu menampung jumlah data dalam jumlah besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar