Senin, 29 November 2010

Agama dan Masyarakat

Menurut lembaga social, agama merupakan bentuk perilaku manusia yang terlembaga. Dalam masyarakat ada tiga aspek penting yaitu : Kebudayaan, system social dan kepribadian. Teori fungsional dalam melihat kebudayaan adalah wujud suatu kompleks dari ide – ide, gagasan, nilai – nilai, norma – norma dan peraturan. Fungsi kepribadian dalam ini merupakan suatu dorongan kebutuhan yang kompleks dan kecendrungan bertindak. Aksioma teori fungsional agama adalah segala sesuatu yang tidak berfungsi akan lenyap dengan sendirinya. Masyarakat inustri bercirikan dinamika dan semakin berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan. Perkembangan iptek mempunyai konsekuensi penting bagi agama. Sekulerisai cenderung mempersempit ruang gerak kepercayaan dan pengalaman keagamaan. Kebanyakan agama yang menerima nilai- nilai institusional baru adalah agama – agama aliran

Pelembagaan Agama
Agama bersifat universal, permanent, dan mengatur dalam kehidupan.
Menurut Elizabeth K. Notinghan yaitu :
Masyarakat yang terbelakang dan nilai – nilai sacral.
Masyarakat indutri yang berkembang.
NU, semula tidak memiliki anggaran dasar setelah 1972 baru dirumuskan.
Dari lembaga keagamaan berkembang pola ibadah, pola ide – ide.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan agama? Kami mengurapamakan sebagai sebuah telepon. Jika manusia adalah suatu pesawat telepon, maka agama adalah media perantara seperti kabel telepon untuk dapat menghubungkan pesawat telepon kita dengan Telkom atau dalam hal ini Tuhan. Lembaga agama adalah suatu organisasi, yang disahkan oleh pemerintah dan berjalan menurut keyakinan yang dianut oleh masing-masing agama. Penduduk Indonesia pada umumnya telah menjadi penganut formal salah satu dari lima agama resmi yang diakui pemerintah. Lembaga-lembaga keagamaan patut bersyukur atas kenyataan itu. Namun nampaknya belum bisa berbangga. Perpindahan penganut agama suku ke salah satu agama resmi itu banyak yang tidak murni.
Sejarah mencatat bahwa tidak jarang terjadi peralihan sebab terpaksa. Pemaksaan terjadi melalui “perselingkuhan” antara lembaga agama dengan lembaga kekuasaan. Keduanya mempunyai kepentingan. Pemerintah butuh ketentraman sedangkan lembaga agama membutuhkan penganut atau pengikut. Kerjasama (atau lebih tepat disebut saling memanfaatkan) itu terjadi sejak dahulu kala. Para penyiar agama sering membonceng pada suatu kekuasaan (kebetulan menjadi penganut agama tersebut) yang mengadakan invansi ke daerah lain. Penduduk daerah atau negara yang baru ditaklukkan itu dipaksa (suka atau tidak suka) menjadi penganut agama penguasa baru.
Kasus-kasus itu tidak hanya terjadi di Indonesia atau Asia dan Afrika pada umumnya tetapi juga terjadi di Eropa pada saat agama monoteis mulai diperkenalkan. Di Indonesia “tradisi” saling memanfaatkan berlanjut pada zaman orde Baru.Pemerintah orde baru tidak mengenal penganut di luar lima agama resmi. Inilah pemaksaan tahap kedua. Penganut di luar lima agama resmi, termasuk penganut agama suku, terpaksa memilih salah satu dari lima agama resmi versi pemerintah. Namun ternyata masalah belum selesai. Kenyataannya banyak orang yang menjadi penganut suatu agama tetapi hanya sebagai formalitas belaka. Dampak keadaan demikian terhadap kehidupan keberagaan di Indonesia sangat besar. Para penganut yang formalitas itu, dalam kehidupan kesehariannya lebih banyak mempraktekkan ajaran agam suku, yang dianut sebelumnya, daripada agama barunya. Pra rohaniwan agama monoteis, umumnya mempunyai sikap bersebrangan dengan prak keagamaan demikian. Lagi pula pengangut agama suku umumnya telah dicap sebagai kekafiran. Berbagai cara telah dilakukan supaya praktek agama suku ditinggalkan, misalnya pemberlakukan siasat/disiplin gerejawi. Namun nampaknya tidak terlalu efektif. Upacara-upacara yang bernuansa agama suku bukannya semakin berkurang tetapi kelihatannya semakin marak di mana-mana terutama di desadesa.
Demi pariwisata yang mendatangkan banyak uang bagi para pelaku pariwisata, maka upacarav-upacara adat yang notabene adalah upacara agama suku mulai dihidupkan di daerah-daerah. Upacara-upacara agama sukuyang selama ini ditekan dan dimarjinalisasikan tumbuh sangat subur bagaikan tumbuhan yang mendapat siraman air dan pupuk yang segar. Anehnya sebab bukan hanya orang yang masih tinggal di kampung yang menyambut angin segar itu dengan antusias tetapi ternyata orang yang lama tinggal di kotapun menyambutnya dengan semangat membara. Bahkan di kota-kotapun sering ditemukan praktek hidup yang sebenarnya berakar dalam agama suku. Misalnya pemilihan hari-hari tertentu yang diklaim sebagai hari baik untuk melaksanakan suatu upacara. Hal ini semakin menarik sebab mereka itu pada umumnya merupakan pemeluk yang “ fanatik” dari salah satu agama monoteis bahkan pejabat atau pimpinan agama.

Sumber : http://obyramadhani.wordpress.com/2009/11/20/agama-dan-masyarakat/
www.scripbd.com

Sabtu, 20 November 2010

Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Kebutuhan merupakan suatu awal dari tingkah laku Individu. Individu itu sendiri bertingkah laku karena adanya motivasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. Kebutuhan dan kepentingan tersebut sifatnya esensial bagiindividu itu sendiri. Jika kebutuhan dan kepentingan itu terpenuhi maka ia akan merasa puas, namun juga sebaliknya, apabila pemenuhan kebutuhan dan kepentingan itu gagal maka akan menimbulkan suatu masalah bagi dirinya pribadi serta lingkungannya.
Dengan berpegang pada prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau di dalam masyarakat pada hakekatnya merupakan manifestasi pemenuhan dari kepentingan itu sendiri.
kehidupan sosial adalah kehidupan yang dimiliki pleh setiap umat manusia yang ada didunia. tidak ada yang tidak memiliki kehidupan sosial. terdapat 2 jenis kepentingan yang ada, yaitu kepentingan individu, dan kepentingan bersama. pertentangan sosial dapat diartikan suatu konflik yang terjadi diatara masyarakat sehingga menimbulkan perpecahan. sebagai contoh beberapa konflik seperti kasus poso, sambas, dan masih banyak lagi. penyebabnya bisa dari berbagai sumber masalah, seperti mulai dari ras, agama, sampai yang berbau politik.

berdasarkan sumber yang berasal dari wikipedia
“Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
 Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
 Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu

Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
* Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
* Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi sosial akan terbendutk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial
[sunting] Bentuk Integrasi Sosial
 Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli.
 Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.

Faktor-Faktor Pendorong
 Homogenitas kelompok
 Besar kecilnya kelompok, pada kelompok yang kecil biasanya tingkat kemajemukannya juga relatif kecil, sehingga akan mempercepat proses integrasi sosial.
 Mobilitas geografis
 Efektifitas dan efesiensi komunikasi, komunikasi yang berlangsung di dalam masyarakat akan mempercepat integrasi sosial.
 perpindahan fisik”

Integrasi Masyarakat dan Nasional
Integrasi masyarakat dapat diartikan adanya kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga-lembaga dan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga menghasilkan persenyawaan-persenyawaan, berupa adanya konsensus nilai-nilai yang sama dijunjung tinggi. Dalam hal ini terjadi kerja sama, akomodasi, asimilasi dan berkuranmgnya sikap-sikap prasangka di antara anggota msyarakat secara keseluruhan.
Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, mengdeskriditkan pihak-pihak lainnya dan tidak banyak sistem yang tidak saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan. Oleh karena itu untuk mewujudkan integrasi bangsa pada bangsa yang majemuk dilakukan dengan mengatasi atau mengurangi prasangka.
Perlu dicari beberapa bentuk akomodatif yang dapat mengurangi konflik sebagai akibat dari prasangka, yaitu melalui empat sistem, diantaranya ialah :
1. Sistem budaya seperti nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
2. Sistem sosial seperti kolektiva-kolektiva sosial dalam segala bidang
3. sistem kepribadian yang terwujud sebagai pola-pola penglihatan (persepsi), perasaan (cathexis), pola-pola penilaian yang dianggap pola-pola keindonesiaan, dan
4. Sistem Organik jasmaniah, di mana nasionalime tidak didasarkan atas persamaan ras.
Untuk mengurangi prasangka, keempat sistem itu harus dibina, dikembangkan dan memperkuatnya sehingga perwujudan nasionalisme Indonesia dapat tercapai.

Sumber : obyramadhani.wordpress.com
tecnolovers.wordpress.com

Rabu, 10 November 2010

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

Masyarakat Perkotaan, Aspek-
Aspek Positif dan Negatif
Pengertian dr Masyarakat
Pada dasarnya masyarakat terbentuk dari sekumpulan individu, dimana mereka telah hidup dan bekerja sama dalam waktu yang lama dan tidak disadari mengalami proses fundamental yaitu:
1. Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota
2. Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun.
Namun masyarakat yang kita maksut disini adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan contohnya territorial, bangsa, golongan juga sebagainya.
Mengenai definisi-definisi masyarakat tsb, pada dasarnya untuk menjadi masyarakat ada ketentuan-ketentuan tertentu yaitu:
1. Berkumpulnya manusia dalam jumlah yang banyak
2. Telah tinggal dalam kurun waktu yang lama
3. Adanya aturan-aturan yang berlaku untuk mengatur kepentingan bersama

Masyarakat Kota:
Disebut juga sebagai urban community. Definisi dari masyarakat kota disini lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya dimana gaya hidupnya yang berbeda dengan masyarakat desa, di masyarakat kota gaya hidup maupun budayanya lebih kepada sesuatu yang bersifat modern.

2 Tipe masyarakat
Jika dilihat dari sudut antropologinya, kita dapat mengenal 2 tipe masyarakat, yaitu:
1. Masyarakat kecil/belum kompleks.Kompleks disini dapat kita artikan dala aspek pembagian kerja juga struktur masyarakatnya yang belum rumit.
2. Masyarakat kompleks, dimana dalam aspek teknologi, struktur masyarakat pengetahuan juga segala bdang yang lebih maju.


Ciri-ciri yang cukup menonjol pada masyarakat kota diantaranya:
a. Kehidupan keagamaan nya yang semakin menipis
b. Masyarakat kota lebih cenderung memiliki sifat individualism yang tinggi.
c. Ketimpangan tingkat social yang mencolok antar masyarakatnya
d. Variasi dalam pemilihan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
e. Jalan pikiran yang lebih rasional daripada masyarakat desa

Ada beberapa perbedaan yang mencolok antara masyarakat desa dan kota, yaitu:
1. Jumlah kepadatan penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata pencaharian
4. Corak kehidupan social
5. Mobilitas social
6. Pola interaksi social
7. Solidaritas social
8. Kedudukan dalam hirarki sistem administrasi nasional

Walaupun antara desa dan kota memiliki perbedaan yang sangat mencolok, di lain sisi antara desa dan kota memiliki ketergantungan dan saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, contohnya saja dalam aspek perekonomian. Bahan-bahan kebutuhan pangan dan bahan mentah dari desa di pasok ke kota untuk memenuhi kebutuhan.Sama halnya juga dalam aspek ketenagakerjaan.

Aspek Positif dan Negatif
Untuk menunjang aktifitas warganya,lingkungan kota seharusnya memiliki 5 unsur sebagai berikut :
1. Wisma, merupakan bagian ruang kota yang digunakan untuk berlindung
2. karya , penyediaan lapangan kerja menjadi aspek penting dalam unsur ini.
3. marga , Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
4. suka , Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
5. penyempurnaan, Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.

Kelima unsur ini kemudian dirinci dalam perencanaan suatu kota tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan yg spesifik untuk kota tersebut dimasa yg akan datang

Rumusan pengembangan kota :
-menekan angka kelahiran
-mengalihkan pusat pembangunann pabrik ke pinggir kota
-membendung urbanisasi
-mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah
-meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa yg ada di sekitar kota
-transmigrasi bagi warga miskin dan tidak mempunyai pekerjaan

Masyarakat Pedesaan
Desa/ Pedesaan dapat diartikan dalam Suatu kesatuan hukum dmn bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri (Sutardjo Kartohadikusuma)

Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat desa dinilai oleh org kota sbg masyarakat damai, harmonis, adem ayem dan tenang.
Dan memiliki sifat
-petani tidak kolot,, tidak bodoh, tidak malas
-sifat hidup penduduk desa rata-rata luas sawah kurang lebih 0,5 ha

Sistem Nilai Budaya Petani di Indonesia
- petani menganggap hidupnya itu sbg suatu hal yg buruk
- mereka beranggapan bahwa org bekerja itu untuk hidup
- mereka berorientasi pd masa kini kurang memperhatikan ms depan
- mereka menganggap alam itu tdk menakutkan jk terjadi bencana
- dan untuk menghadapi alam mereka cukup bekerja sama

Unsur-unsur Desa
- daerah
- penduduk
- corak kehidupan
- unsur gotong royong

Fungsi Desa
- fungsi desa dlm hubungannya dengan kota
- sebagai lumbung bahan mentah atau tenaga kerja
- dan segi kegiatan, kerja desa dpt merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan.


Urbanisasi dan Urbanisme

Urbanisasi adalah suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota
Secara umum sebab-sebab urbanisasi adalah sebagai berikut :
1. daerah yg termasuk menjadi pusat pemerintahan atau menjadi ibu kota
2. tempat tesebut letaknya sangat strategis sekali untuk usaha-usaha perdagangan / perniagaan
3. timbulnya industri di daerah itu, yang memproduksi barang maupun jasa

Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

Perbedaannya jika di lihat dari segi kuantitatif sulit di bedakan karena adanya hubungan antar konsentrasi penduduk dgn gejala sosial
Lebih baik menentukan perbedaan dilihat dari segi kualitas / kriteria kualitatif dmn struktur, fungsi, adat istiadat serta sosial kehidupannya dipengaruhi oleh proses penyesuaian ekologi masyarakat.
1. Lingkungan umum dan orientasi terhadap alam
2. Pekerjaan atau mata pencaharian
3. Ukuran komunitas
4. Kepadatan penduduk
5. Homogenitas dan heterogenitas
6. Diferensiasi sosial
7. Pelapisan sosial
8. Mobilitas sosial
9. Interaksi sosial
10. Pengawasan sosial
11. Pola kepemimpinan
12. Standar kehidupan
13. Kesetiakawanan sosial
14. Nilai dan sistem nilai

Kamis, 04 November 2010

[ISD - BAB 6]Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan sosial
Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

Ada dua jenis keadaan dimana bisa terjadinya pelapisan social, yaitu:
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses terjadinya dikarenakan pertumbuhan oleh masyarakat itu sendiri, dimana pengakuan-pengakuan atas kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya di masyarakat.Dikarenakan terjadi dengan sendirinya, maka di lain daerah maka bentuk lapisannya pun berbeda-beda
2. Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini tentunya terjadi dikarenakan keinginan untuk pencapaian sesuatu untuk kepentingan bersama, dimana ditunjuk seseorang yang dapat mengorganisir dan mempunyai wewenang dalam mengatur, sehingga adanya keteraturan dalam tata letak kekuasaan dan wewenangnya baik secara vertical maupun horizontal.
Sistem pelapisan dapat kita lihat dalam organisasi pemerintahan, maupun organisasi lainnya baik secara formal maupun non-formal. Dalam sistem pelapisan tsb, ada masing-masing menganut sistem yang sama yaitu:
Sistem Fungsional : cirri-cirinya yaitu yaitu dalam pembagian pekerjaan , maka tugas nya dijalankan sesuai dengan kelompok derajatnya masing-masing.
Sistem skalar : pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).

Sistem pelapisan masyarakat menurut sifatnya dibagi menjadi:
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Sebagai contoh dalam sistem pelapisan ini adalah Kasta, dimana yang termasuk dalam lapisan tersebut hanya dikarenakan kelahiran.Selain Kasta, kita juga dapat menemui nya dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme (Cotoh: Afrika Selatan, Undang-undang dalam hal perbedaan warna kulit)
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka.
Sistem ini terjadi dalam pembangunan masyarakat, dimana masyarakat yang yang berada di golongan bawah memiliki kesempatan untuk naik tingkat, sehingga memiliki daya saing yang tinggi untuk mencapai tingkatannya.

Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
- 1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
- 2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
- 3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
- 4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
- 5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Kesamaan Drajat
Setiap manusia memiliki kesamaan derajat, dimana mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (kostitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.

Selasa, 26 Oktober 2010

[ISD - BAB 5] Warganegara dan Negara


-          PENGERTIAN HUKUM
hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. Berikut pendapat tokoh-tokoh terkenal mengenai pengertian hukum:
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

-          SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM
Agar hukum dapat ditaati maka harus adanya sanksi. Maka dari itu, hukum dapat dikatakan bersifat memaksa dan mengatur. Sedangkan ciri-ciri dari hukum adalah:
-Adanya perintah atau larangan
-Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

-          SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber – sumber hukum dari segi formal:
-Undang-Undang (Statute), peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara
- Kebiasaan (Costum), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalamhal yang samadan diterima baik oleh masyarakat.
- Keputusan – keputusan hakim (Yurisprudensi), keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasarkeputusan hakim di masalah yang sama.
- Traktat (Treaty), perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
- Pendapat sarjana hukum, pendapat yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

-          PEMBAGIAN HUKUM
Menurut sumbernya , yaitu:
-hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan/adat.
-hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatuperjanjian antar    negara
-hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Menurut bentuknya hukum, yaitu:
-hukum tertulis (hukum tertulis yang dimodifikasi dan tidak dimodofikasi)
-hukum tak tertulis.

Menurut tempat berlakunya, yaitu:
-hukum Nasional
-hukum Internasional
-hukum asing
-hukum gereja

Menurut waktu berlakunya, yaitu:
-Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
-Ius Constituendum, hukum yang diharapkan akan berlaku dimasa yang akan datang
                 -hukum Asasi (hukum alam), hukum yang berlaku bagi seluruh bangsa yang ada di dunia.

                Menurut cara mempertahankannya, yaitu:
-hukum material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan (contoh: hukum perdata)
-hukum formal, hukum yang memuat peraturan yang mengatus bagaimana cara –cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim mengambil keputusan.
               
                Menurut sifatnya, yaitu:
                -hukum yang memaksa
                -hukum yang mengatur

                Menurut wujudnya, yaitu:
-hukum obyektif, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
-hukum subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .

Menurut isinya, yaitu:
-hukum privat (hukum sipil), hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-hukum publik (hukum negara), hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya
               
-          PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara Secara Umum

Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

-          TUGAS UTAMA NEGARA
Negara mempunyai 2 tugas yang paling utama:
1.       Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2.       Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

-          SIFAT-SIFAT NEGARA
Dari kedaulatan yang dimiliki oleh sebuah negara, negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.       Sifat memaksa, mencegah timbulnya anarki dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan kekerasan fisik secara legal demi terciptanya ketertiban
2.       Sifat monopoli, mempunyai hak kuasa untuk menetapkan tujuan bersama.
3.       Sifat mencakup semua, peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang

-          BENTUK-BENTUK NEGARA
Secara umun bentuk negara yang ada di dunia ini yaitu:
1.       Negara kesatuan (Unitarisme), macamnya ada 2 yaitu dengan Sistem Sentralisasi dan Sistem Disentralisasi
2.       Negara Serikat (Federasi), contohnya Negara Dominion, Negara UNI, Negara Protektorat

-          UNSUR-UNSUR NEGARA
Agar dapat dikatakan sebagai suatu negera , maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.       Mempunyai wilayah
2.       Mempunyai rakyat
3.       Mempunyai pemerintahan
4.       Mempunyai tujuan
5.       Mempunyai kedaulatan

-          PENGERTIAN TENTANG PEMERINTAH
Pemerintah atau goverment secara etimologis berasal dari kata yunani kubeernan atau nahkoda kapal,artinya  menatap kedepan, nenentukan berbagai kebijakan yang diselenggaakan untuk mencapai  tujuan masyarakat  negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang,,, dan mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang ditetapkan . sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat


Pengertian Warga Negara

   1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
   2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
   3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
   4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:

    * Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
    * Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
    * Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
    * Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.

Senin, 18 Oktober 2010

[ISD - BAB 4] Pemuda dan sosialisasi

Internalisasi Belajar dan Spesialisasi

Pengertian pemuda
Secara biologis pemuda dapat diartikan sebagai manusia yang berumur 15-30 tahun yaitu fase dimana proses dari anak-anak menuju pendewasaan diri. Pada proses itu, pemuda mulai mencari jati dirinya masing-masing dan menyadari bahwa mereka adalah generasi penerus perjuangan dari generasi-generasi sebelumnya.
Keanekaragaman budaya, kemajuan teknologi juga kehidupan masyarakat yang semakin kompleks membuat pemuda Indonesia yang semakin beraneka ragam

Pengertian sosialisasi
Sedangkan sosialisasi terhadap generasi muda adalah proses penyelarasan, pembinaan dan pengembangan pada kehidupan-kehidupan yang ada di masyarakat. Lingkungan yang dihadapi oleh para pemuda baik di tempat pendidikan, lingkungan rumah maupn lingkungan lainnya memberikan pengaruh penting bagi proses pembentukan jati diri dari seorang pemuda.
Lingkungan hidup yang baik, pendidikan yang yang berkualitas juga pergaulan yang sehat dapat memberikan dampak yang positif bagi pengembangan diri pemuda. Sebaliknya, apabila lingkungan hidup dan pergaulan yan sehat, juga pendidikan yang rendah lebih menyulitkan para pemuda untuk menjadikan jati diri yang baik.

Internasilasi, belajar dan spesialisasi.
Makna antara internalisasi, belajar dan spesialisasi sesungguhnya sama yaitu proses penerapannya melalui interaksi social.
Internalisasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut sedangkan belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu dan spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama

Proses sosialisasi
Proses sosialisasi dapat diberikan dalam kehidupan sehari-hari melalui ligkungan hidupnya, kultur di daerah tempat tinggal,sehingga para pemuda dapat menerapkan nya pada kehidupan sehari-hari, dari cara hdup berkelompok, cara berkomunikasi dengan orang-orang sekitar juga mengikuti kegiatan dari adat sekitar.
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat

Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
Pada masa 1990 sampai 2000 an demonstrasi masih marak di berbagai tempat. Pada masa itu mahasiswa dan pemuda menyebutkan dirinya sebagai Gerakan Moral. Sedangkan pada mahasiswa yang lain gerakan mahasiswa menyebutkan dirinya sebagai gerakan Politik.
Mahasiswa menjadi pecah dan terkadang pragmatis. Tidak menjadi rahasia umum lagi mahasiswa dibayar untuk berdemonstrasi.
Sebelum terlalu jauh meneropong peranan mahasiswa di luar kampus– walaupun klise– sebaiknya kita mesti ingat bahwa tugas utama mahasiswa dan pemuda adalah belajar di sekolah/kampus.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain. (sumber : kaskus)


Pemuda dan Identitas

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan:
Landasan Idiil                       : Pancasila
Landasan konstitusional    : Undang-Undang Dasar 1945
Landasan stategis                : Garis – garis Besar Haluan Negara 
Landasan historis                : Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Landasan Normatif             : Etika, tata nilaidan tradisi luhur

Pengertian pokok pembinaan dan pengembngan generasi muda
 Pembinaan dan pengembngan generasi muda meliputi 2 hal:
-          Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan  :  generasi muda masih memerlukan pembinaan dan pembekalan-pembakalan untuk menumbuhkan potensi dan kemampuan ke tingkat optimal.
-          Generasi muda sebagai subyek : generasi muda mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya.

Permasalahan  generasi muda
Ada beberapa permasalahan yang muncul dan yang harus dihadapi oleh generasi muda saat ini diantaranya:
-          Menurunnya jiwa idealisme, patriotism dan nasionalisme
-          Ketidakmatangan dalam memikirkan dan perencanaan masa depan
-          Kurangnya lapangan pekerjaan
-          Keterampilan dan keahlian para pemuda yang semakin menipis
-          Kekurangan gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan gizi generasi muda.
-          Pergaulan bebas dan kenakalan remaja yang semakin membahayakan

Kurangnya kemampuan, keterampilan dan keahlian merupakan salah satu masalah yang dihadapi generasi muda saat ini. Hal ini tidak terlepas dari para pemuda yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan yang tinggi.